Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Wednesday, July 27, 2011

Download Lagu Ilegal Rugikan Rp 12 Triliun per Tahun

Tifatul Sembiring (KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS IMAGES)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunduhan atau download lagu secara ilegal berdampak pada potensi kerugian triliunan rupiah per tahun untuk industri musik di Tanah Air. Angka itu muncul sebagai akibat dari adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta sehingga dikhawatirkan merugikan industri fisik rekanan (industri kaset dan cakram padat legal).

"Kerugiannya kira-kira sekitar Rp 12 triliun per tahun kalau ini terus terjadi," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7/2011).

Terkait dengan hal itulah kementerian itu meminta kalangan industri membentuk grup penilai yang menetapkan konten ilegal yang perlu diblokir sehingga Tim Trust Positive mudah memblokir konten musik ilegal tanpa kendala. Tim itu selama ini bersama penyelenggara Internet Service Provider memblokir konten pornografi berdasarkan alamat website.

Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan sosialisasi pada portal musik agar menghentikan aktivitas menyebarkan lagu gratis tanpa izin pemegang hak cipta selama enam bulan. Harapannya, dalam waktu setahun penegakan hukum dapat segera dilaksanakan.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak cipta di dunia maya. Telah ada Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 25 yang menyebut informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasar ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara sembilan bulan dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Soal perlindungan hak cipta, lanjutnya, pemerintah memiliki Undang-undang No19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggar hak cipta yang sengaja menyiarkan atau mengedarkan hak cipta pihak lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta.

Juru Bicara Organisasi Heal Our Music Heru Nugroho mengutarakan, potensi kerugian senilai Rp 12 triliun itu merupakan hasil perhitungan jumlah kerugian yang selama ini terjadi.(Kontan/Dani Prasetya)


KOMPAS

Blog Archive