 Ilustrasi (Foto: Dok okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok okezone)JAKARTA - Pemerintah Indonesia didesak untuk segera membentuk Badan Spektrum Nasional untuk mengatasi carut marutnya penataan frekuensi di tanah air. Padahal tanpa disadari, spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang tak ternilai harganya.
"Frekuensi  itu harus dilihat sebagai sumber daya alam yang sangat berharga seperti  minyak. Bahkan frekuensi itu walaupun tidak banyak, namun sifatnya  jangka panjang dan mampu digunakan untuk kesejahteraan rakyat," cetus  pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study  (Citrus) Asmiati Rasyid, saat menjadi pembicara di Seminar 'Regulasi  Frekuensi Harus Memihak Kepentingan Nasional', di Gedung Dewan Pers,  Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Asmiati mengatakan, pengelolaan  spektrum seharusnya bukan di bawah Menkominfo dan harus diposisikan  lebih tinggi karena ini terkait lintas kementrian dan regulator atau di  bawah langsung Presiden. Apalagi sekarang, spektrum direbutkan banyak  pihak karena besarnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat  ini kebijakan masih dikendalikan oleh pejabat sekelas dirjen yang  langsung ditunjuk oleh Menkominfo. Kekuataan dirjen tentu akan lemah  jika ada banyak kepentingan, termasuk tekanan diterima oleh dirjen  tersebut.
Badan Spektrum Nasional ini juga harus memiliki  kewenangan yang  kuat terutama untuk melakukan re-farming band spektrum  yang dikuasai oleh industri broadcasting, maupun band-band spektrum  lainnya yang dimiliki Kementrian Pertahanan dan Kepolisian Negara.
"Namun  demikian, Badan Spektrum Nasional ini harus dibarengi UU Radio  Komunikasi Nasional sehingga memperjelas peran, fungsi dan kewenangan,  termasuk kriteria pemilihan dan remunerasi  tenaga-tenaga yang  dibutuhkan," katanya.
Dalam pandangan Asmianti, nantinya Badan  Spektrum Nasional juga jangan hanya diisi oleh para professional semata  saja. Sebab, bila pemangku swasta menempatkan posisi strategis maka akan  menimbulkan polemik yang berbahaya juga.
Sayangnya hal ini masih  menimbulkan pro dan kontra, Badan Spektrum Nasional masih dipandang  tidak perlu dibawah langsung struktural Presiden. Kenapa?
"Karena  kita tahu, Presiden SBY itu sudah banyak yang diurusi. Kalau soal  seperti ini sampai dipimping langsung oleh beliau, rasanya masih belum  perlu," bantah Anggota Komisi V DPR Akbar Faisal.
Sampai  sekarang, pengaturan spektrum frekuensi sendiri masih dibawah Menkominfo  melalui dirjen yang juga mendapatkan masukan dari Komite Badan Regulasi  Telekomunikasi (BRTI). (tyo)



