Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Tuesday, June 7, 2011

UU Penyiaran Akan Direvisi

Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002 karena beberapa hal sudah tidak relevan.

"Kita akan mengkaji lagi dengan DPR tentang revisi UU ini" ungkap Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam Konferensi Pers tentang Pandangan Hukum KPI atas rencana akuisisi EMTK dengan IDKM, Selasa (7/6/2011)

Revisi UU penyiaran ini terkait dengan adanya persamaan perlakuan terhadap lembaga penyiaran lain yang juga berpotensi menimbulkan monopoli.

"Undang-undang Penyiaran yang sekarang kan tidak bisa mengikat lembaga penyiaran yang sudah melakukan merger sebelum UU ini disahkan" lanjutnya lagi.

Meski begitu, ia mengakui bahwa bahwa bisnis corporate media memang tidak bisa dibiayai sendiri sehingga memungkinkan adanya investasi.

"UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini juga hanya mengatur bahwa penyertaan modal asing dalam bisnis media maksimal 30 persen, kalau yang investasi dalam negeri belum ada aturan pastinya" tutupnya.

Oleh karena itu, ke depan KPI memang berencana untuk mengadakan revisi UU tersebut agar dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai pengawas lembaga-lembaga penyiaran di masyarakat. (tyo)


Okezone

Blog Archive